Ilegal Rasa Legal !!! Aksi Tambang & Cucian Pasir Ilegal Di Blitar Milik Malikin Dkk Dikabarkan Aktif Kembali

 


Blitar, selidikkasus.online -, Pemanfaatan kembali Tambang Galian C di Dusun Kedawung, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan penambangan di dua desa tersebut diduga ilegal.


Menurut MLK dan AGR, tambang tersebut masih beroperasi. Meski banyak yang mengeluh, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah dan kepolisian setempat.


“Kalau tambangnya benar-benar ilegal, bisa diancam dengan pasal 158 UU Minerba. Artinya, pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan manusia (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000,” kata Joker sejauh ini.

Penambangan liar diduga dapat merusak lingkungan dan berdampak langsung pada kawasan sekitar. Sehingga dapat menimbulkan banjir dan tanah longsor serta merusak infrastruktur jalan yang menghabiskan anggaran negara.


Ini karena alat berat yang digunakan dalam proses penambangan. Penggunaan alat berat yang tidak tepat juga dapat menimbulkan masalah baru terutama bagi lingkungan.

“Selain itu, penggunaan alat berat juga mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat. Negara juga dirugikan secara finansial dan merugikan masyarakat karena hasil tambang hanya dihasilkan untuk keuntungan pribadi tanpa pajak negara," ujarnya.


Pihaknya meminta penegak hukum mengambil tindakan tegas menutup tambang jika terbukti tidak memiliki izin.


Sebelum berita ini dipublikasikan, masih belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak berwenang terkait aktivitas penambangan liar ini.


Sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar berinisial AN, benar dua orang yang bersangkutan memiliki tambang ilegal C. “Tambang di Desa Sumberasri Dusun Kedawung milik Malikin Group berada di Kedawung,” jelasnya. . Informasi yang dikumpulkan dari wawancara masyarakat di atas mendukung pernyataan bahwa kepemilikan tambang Sumberasri dan Kedawung adalah milik Malikin Dkk.


Menurut AN, Polda Jatim beberapa pekan lalu telah melakukan operasi penertiban pertambangan, namun langkah selanjutnya tidak berhasil menertibkan pemilik tambang, bahkan tambang liar tersebut terus beroperasi hingga saat ini.


“Polda Jatim beberapa minggu lalu melakukan operasi, namun hanya dihentikan sementara. Sejak itu, operasi telah kembali ke hari ini," tambahnya.


Karena penambangan liar tidak hanya berdampak negatif pada ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan di sekitar area penambangan. (red.tim)

0 Komentar